SEJARAH LEMBAGA

Pentingnya penjaminan mutu perguruan tinggi telah diamanatkan oleh Pemerintah sejak tahun 1990 seperti tertera dalam PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengawasan dan Akreditasi, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi), UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Bab III tentang Penjaminan Mutu). Inti dari amanat tersebut adalah bahwa “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”. Dengan demikian, penjaminan mutu merupakan salah satu prinsip yang perlu diwujudkan dalam pengelolaan pendidikan di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan badan internal UIN Maliki Malang yang berfungsi membangun sistem penjaminan mutu akademik pada setiap level, mulai dari level pengelola Universitas: Rektorat, Biro, Bagian, dan sub Bagian administrasi, Lembaga & Pusat (Pelaksana Teknis), Pascasarjana, hingga level pengelola Fakultas; dekanat, jurusan/program studi, laboratorium, studio, bengkel, bagian, dan sub bagian administrasi.

Perjalanan LPM UIN Maliki Malang dimulai dari berdirinya Kantor Jaminan Mutu (KJM) UIN Malang pada tahun 2005 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor Un.3/Pp.01.2/159/2005 tanggal 3 Maret 2005. KJM bertugas merencanakan, melaksanakan, memonitor, melakukan audit, dan melaporkan sistem penjaminan mutu akademik di UIN Malang. Seiring dengan perluasan fokus pengembangan penjaminan mutu, KJM berganti nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) UIN Maliki Malang pada tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 137 Tahun 2008 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Malang.

LPMP melakukan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2000 dengan kerjasama PT. SGS Indonesia dan PT. Surveyor Indonesia. Setelah melalui berbagai tahapan pengembangan, LPMP berhasil memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS United Kingdom Ltd System & Service Certification pada tahun 2008, yang kemudian diperbarui menjadi ISO 9001:2008 pada tahun 2012.

Pada tahun 2013, LPMP berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maliki Malang, sesuai dengan perubahan struktur organisasi UIN Maliki Malang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Maliki Malang.

Tugas LPM adalah mengkoordinasikan, mengendalikan, melakukan audit, memantau, menilai, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik di UIN Maliki Malang, serta menjalankan fungsi-fungsi lain yang berkaitan dengan peningkatan mutu akademik.

Ini adalah sejarah dan perjalanan singkat Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang.